Hukum Makan Harta Anak Yatim
وَإِذْ
أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ
تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
“Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak
dan kaum kerabat serta anak-anak yatim dan orang-orang miskin.” (QS Al
Baqoroh,2:83)
لَيْسَ
الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ
الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ
وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا
عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
“Dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin.” (Al Baqoroh,2:177)
سْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا
تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Katakanlah, “Apa saja harta benda
(yang halal) yang kamu infakkan, maka berikanlah kepada ibu bapak, kaum kerabat
dan anak-anak yatim.” (QS Al Baqoroh,2:215)
فِي
الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۗ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ
لَهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ
الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ
اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan mereka bertanya kepadamu mengenai
anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan anak-anak yatim itu amat baik
bagimu.” (QS Al Baqoroh,2:220)
وَآتُوا
الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا
كَبِيرًا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
(yang telah baligh) harta-harta mereka.” (QS An Nisaa,4:2)
إِنْ
تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Dan jika kamu takut tidak dapat
berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bila kamu menikahi mereka), maka
nikahilah dua, tiga atau empat…” (QS An Nisaa,4:31)
وَابْتَلُوا
الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ
رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا
وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ
كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ
أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
“Dan ujilah anak-anak yatim itu
(sebelum baligh) sehingga mereka cukup umur (dewasa). Kemudian jika kamu
melihat keadaan mereka (tanda-tanda yang menunjukkan bahwa mereka telah
berfikir matang dan mampu menjaga hartanya) maka serahkanlah kepada mereka
hartanya. Janganlah kamu makan harta anak-anak yatim secara melampaui batas dan
secara terburu-buru (merebut kesempatan) sebelum mereka dewasa.” (QS An Nisa,6)
“Dan hendaklah kamu berbuat baik
kepada ibu bapakmu dan kaum kerabat dan anak-anak yatim.” (QS An Nisaa,4:127)
“Dan apa yang selalu dibacakan
kepadamu dalam kitab ini mengenai perempuan-perempuan yatim…” (QS An Nisaa,4:6)
“Dan (kamupun diwajibkan) supaya
mengurus (hak dan keperluan) anak-anak yatim dengan adil.” (QS An Nisaa,4:127)
“Dan janganlah kamu hampiri
harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik (untuk menjaganya)….” (QS Al
An’am,6:521)
“Dan janganlah kamu menghampiri
harta anak yatim melainkan dengan cara yang baik…” (QS Al Isro,17:34)
“Mereka juga memberi makan
dengan makanan yang dibutuhkan dan disukainya kepada orang miskin dan anak
yatim serta tawanan.” QS Ad Dahr,76:8)
“Tidak sekali-kali, bahkan kamu
tidak memuliakan anak yatim.” (QS Al Fajr,89:17)
“Atau memberi makan pada hari
kelaparan terhadap anak-anak yatim dari kaum kerabat.” (QS Al Balad,90:14-15)
“Bukankah DIA dapati engkau
dalam keadaan yatim, lalu DIA melindungi.” (QS Ad Dhuha,93:6)
“Maka adapun terhadap anak
yatim, maka janganlah engkau hinakan.” (QS Ad Dhuha,93:9)
Persoalan anak yatim adalah
persoalan yang sangat besar dan setiap orang bertanggungjawab untuk ‘menjaga’
mereka, harta mereka dengan hati-hati dan menyampaikan faidah dari harta anak
yatim itu kepada mereka dan menjauhkan diri agar tidak memakan harta anak
yatim. Bila hendak mengawini perempuan yatim, jangan sampai mengurangi mas
kawinnya.
Rosululloh saw. bersabda, “Aku dan
penjaga anak yatim akan berada di dalam Jannah yang berdekatan seperti dekatnya
jari tengah dan jari telunjuk.”
Rosululloh saw. mengisyaratkan bahwa
jari tengah lebih tinggi dari jari telunjuk, maksudnya adalah karena kenabian,
kedudukan beliau saw. lebih tinggi dari orang lain, tetapi ‘penjaga’ anak yatim
dan penjaga harta mereka akan berada berdekatan dengan beliau saw.
Rosululloh saw. bersabda,
“Barangsiapa meletakkan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih
sayang, maka untuk setiap helai rambut yang disentuhnya akan memperoleh satu pahala,
dan barangsiapa berbuat baik terhadap anak yatim, dia akan bersamaku di Jannah
seperti dua jari ini.” Ketika mensabdakan hadits ini Rosululloh saw. berisyarat
dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.
Diterangkan dalam sebuah hadits
bahwa pada hari hisab ada sebagian orang yang dibangkitkan dalam keadaan api
dinyalakan di mulut mereka. Mendengar hal ini sebagian sahabat r.a. bertanya,
“Ya Rosululloh, siapakah mereka ini?” Rosululloh saw. menjawab dengan membaca
ayat al Qur-an surat An Nisaa,4:10 “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zhalim, sesungguhnya ia memasukkan api ke dalam perutnya. Dan
mereka akan memasuki api yang menyala-nyala (neraka).”
Pada malam Isro Mi’raj, Rosululloh
menemui suatu kaum yang bibir mereka besar seperti unta. Beberapa Malaikat
dengan kasar membuka mulut mereka dan memasukkan batu-batu berapi yang besar ke
dalamnya. Api itu masuk melalui mulut-mulut mereka dan keluar melalui dubur
mereka, mereka menjerit dan menangis karena kesakitan. Rosululloh menanyakan
ini kepada Jibril a.s., “Siapakah mereka itu?” Jibril a.s. menjawab”Merekalah
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim. Kini mereka memakan
api.”
“Ada empat jenis manusia yang tidak
akan dimasukkan oleh ALLOH ke dalam Jannah dan mereka tidak akan mendapat
nikmat sedikitpun dari nikmat Jannah:
1. Orang yang gemar minum khomr
(mabuk-mabukan)
2. Orang yang makan riba
3. Orang yang makan harta anak yatim
secara zholim
4. Orang yang durhaka pada ibu bapak.”
(Durrul Mantsur)
Syah Abdul Aziz rah.a. menulis dalam
tafsirnya bahwa ada dua jenis kebaikan dapat dilakukan terhadap anak yatim:
1. Apa yang wajib bagi ahli warits.
Misal: menjaga harta anak-anak yatim, mengembangkan hasil dari tanahnya agar
keuntungannya dapat dipergunakan untuk biaya makan, pakaian dan pendidikannya.
2. Yang bersifat umum. Yaitu jangan
membiarkan anak yatim dalam kesusahan, berilah kasih sayang kepada mereka. Di
dalam majlis berilah tempat duduk yang terhormat. Usaplah kepalanya dengan
penuh kasih sayang, perlakukan mereka seperti kepada anak sendiri, lahir dan
batin (agar mereka tidak merasakan kesedihan dan duka cita yang berlarut-larut
karena kematian ayahnya). ~*~
(Tafsir QS. An-Nisa [4] : 6)
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ
ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ
أَمۡوَٲلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَا
رًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk nikah. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah mempunyai rusydan, maka serahkanlah kepada
mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari
batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum
mereka dewasa. Siapa yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan
harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu
dengan ma'ruf. Kemudian apabila kamu meyerahkan harta kepada mereka, maka
hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan
cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu)."رًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
Asbabun Nuzul
Dalam tafsir al-munir dikisahkan, bahwa seorang yatim bernama Tsabit bin Rifa'ah. Rifa'ah wafat meninggalkan harta sedangkan Tsabit masih kecil. Pamannya (saudara Rifa'ah) menjadi pengurusnya. Ia mendatangi Rasulullah SAW, katanya "sungguh anak saudaraku seorang yatim dalam pemeliharaanku, apakah hartanya halal jika saya makan? Harus kapan diserahkan kepada Tsabit?" sebagai jawabannya, maka turunlah ayat ini (atas).
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a, bahwa ayat ini diturunkan sekaitan dengan wali anak yatim yang faqir sehingga ia makan hartanya karena sangat membutuhkan.
Tafsir Mufrodat
Nikah
Nikah sering diartikan kawin. Pada ayat ini tidak diartikan kawin, tetapi yang dimaksudkan adalah dewasa, jika laki-laki sudah ihtilam (mimpi bersenggama), kalau perempuan sudah haidl. Tetapi jika dikaitkan dengan harta, maka maksudnya adalah sudah bisa mengurus diri sendiri, mengelola hartanya dan membiayai sendiri. Ayat ini memberi pengertian lain ; sekalipun seorang anak laki-laki sudah ihtilam, jika belum bisa mengurus diri dan hidupnya masih tergantung kepada orang tua, maka ia tidak layak menikah. Demikian juga perempuan yang tidak bisa mengatur belanja belum layak berumah tangga. Disebut siap menikah apabila seseorang sudah mempunyai kematangan biologis, ekonomi, sosial, intelektual, emosional, dan spiritual.
Rusydan
ROSYADA - YARSYUDU artinya memimpin, mengajar, mendapai kedewasaan. ROSYID artinya orang yang berakal, pintar, bijaksana, insaf, yang mengikuti jalan yang benar. RUSYDAN artinya akal, dewasa, keshalehan, kebenaran, kesadaran, jalan yang lurus. Firman Allah
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat... (QS. Al-Baqarah [2] : 256)
Ma'ruf
AROFA - YA'RIFU - IRFANAN artinya mengetahui, mengenal, mengakui, arif bijaksana, sabar. 'ARIF orangnya, MA'RUF = yang diketahui, maksudnya yang diketahui nilai baiknya. Adat atau sikap yang sopan yang tidak diatur dalam agama tetapi tidak bertentangan dengan syari'at. Misalnya cium tangan kepada Ibu Bapak. Ma'ruf dalam mengelola harta adalah tidak membelanjakan kepada hal-hal yang tidak berguna.
Tafsir Ayat
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ
Didiklah anak-anak yatim dengan agama Islam dan ilmu pengetahuan lain serta keterampilan sebagaimana mendidik anak sendiri, sehingga apabila sudah berumur baligh ujilah mereka. Pengujian tidak dilakukan seperti kepada anak sekolah secara regular. Lihatlah kemampuan kerjanya, perhatikan pelaksanaann ibadahnya, amati tingkah lakunya, ajak ngobrol tentang masa depannya. Latihlah dalam membelanjakan uangnya. Berilah kepercayaan kepadanya untuk mengelola harta secara bertahap. Tanya pula apakah ia sudah siap untuk nikah.
فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡہُمۡ رُشۡدً۬ا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡۖ
Jika hasilnya menggembirakan sebagaimana yang diharapkan dan kamu benar-benar mengetahui, merasakan dan melihat sikap rusydan pada diri mereka serahkanlah harta mereka. Beritahukan riwayat kekayaannya, asal usul kepemilikan dan perpindahan hak kepengurusannya. Ada ujian bagi orang yang sudah merasa sukses dan diuntungkan dengan mengurus harta yatim, tentu ia tidak ingin segera menyerahkannya. Atau bahkan mengalihkan kepemilikannya. Sebab itu Allah SWT mengancam mereka dengan firmannya
وَلَا تَقۡرَبُواْ مَالَ ٱلۡيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحۡسَنُ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ أَشُدَّهُ ۥۚ وَأَوۡفُواْ بِٱلۡعَهۡدِۖ إِنَّ ٱلۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـُٔولاً۬
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al-Israa [17] : 34)
وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافً۬ا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ
Saat mereka belum siap menerima tanggung jawab dalam pengelolaan hartanya, janganlan diserahkan kepadanya. Dalam pengelolaan hartanya tidak boleh membelanjakannya secara berlebihan, sehingga melampaui keperluan. Kecuali sangat diperlukan dengan perhitungan sebagai bekal masa depannya. Misalnya untuk biaya sekolah. Itu pun bila tidak ada jalan lain untuk mendanainya. Berhematlah dalam membelanjakannya, jangan habis sebelum mereka dewasa atau mandiri. Dari ayat ini dapat difahami bahwa harta anak yatim harus diurus dan dikembangkan menjadi banyak. Merekapun harus dididik sampai menjadi manusia yang mandiri dan termasuk kategori siap nikah.
وَمَن كَانَ غَنِيًّ۬ا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ
Bagi orang kaya yang diamanati mengurus harta anak yatim, hendaklah dapat menahan diri dari membelanjakannya. Haram hukumnya memakan harta mereka, sementara ia orang yang berkecukupan. Lebih-lebih jika milik anak yatim itu tidak banyak dan bisa habis sebelum mereka dewasa.
وَمَن كَانَ فَقِيرً۬ا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
Jika penurus anak yatim itu seorang yang faqir, sedangkan harta yang duruskan banyak, maka tidak mengapa ia makan harta peninggalan itu sebagai upah yang wajar, karena ia sebagai wali yatim. Bahkan bisa mengambil keuntungan dari kepengurusannya bila hasil pengelolaannya melimpah. Hal ini lebih dekat kepadab Musyarakah (bekerja sama antara pemilik modal dengan pengelola).
Aisyah r.a menjelaskan maksud ayat diatas
"Ia mengatakan bahwa ayat WAMAN KAANA GHANIYYAN...BILMA'RUFI (siapa yang kaya hendaklah menahan diri, siapa yang faqir bolehlah ia makan dengan cara ma'ruf). Ayat ini diturunkan tentang wali anak yatim yang mengurusnya dan membereskan hartanya, jika wali itu faqir, ia boleh memakan dari harta itu secara ma'ruf (sekedar memenuhi kebutuhan pokoknya). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dikisahkan pula orang faqir yang mengurus anak yatim
"Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW, katanya "Sungguh saya seorang faqir, saya tidak punya apa-apa, tapi saya punya anak yatim." sabda beliau, "Makanlah dari harta anak yatimmu, jangan berlebihan, jangan mubadzir, dan jangan merusak hartanya" (HR Abu Daud)
فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡہِمۡ أَمۡوَٲلَهُمۡ فَأَشۡہِدُواْ عَلَيۡہِمۡ
Dalam serah terima harta anak yatim hendaklah dilakukan dengan acara khusus yang disaksikan kerabat atau walinya dan para saksi yang adil. Alangkah lebh baik jika dicatat berita acara dan dibubuhi tanda tangan para saksi. Hal ini untuk menjaga amanat dab kepercayaan serta menghindari kecurigaan dari pihak-pihak tertentu.
وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبً۬ا
Allah sebagai pengawas atas berita acara serta jalannya kepengurusan, bimbingan, didikannya. Allah mengetahui maksud baik para kafil yatim dan segala usahanya serta menyediakan pahala yang besar bagi mereka. Allah pun mencatat segala kecurangannya serta menyediakan siksa bagi pelakunya.
Jika ada anak yatim khususnya dari keluarga kita atau keluarga yang tidak mampu, jadikanlah ia sebagai peluang untuk beramal shaleh. Baik bagi orang kaya maupun bagi orang miskin. Yang kaya berpeluang untuk membiayai hidupnya. Sedangkan bagi orang miskin terbuka untuk mengurus dan mendidiknya. Orang yang menelantarkan anak yatim apalagi mengusirnya, dicap oleh Allah sebagai pendusta agama. Dan haram hukumnya menyakiti anak yatim. Firman allah
فَأَمَّا ٱلۡيَتِيمَ فَلَا تَقۡهَرۡ
"Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (QS. Adl Dluhaa [93] : 9)
Sekilas nampaknya gampang-gampang susah mengurus anak yatim, membiarkannya durhaka, mengurusnya khawatir berbuat zhalim. Memang tantangan untuk berbuat baik itu jika tidak didasari iman akan terasa sulit, tetapi kita harus berusaha menjadi orang shaleh orang yang mendidiknya dan mengurus hartanya (kafil) akan mendapat kehormatan di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Sabda Rasulullah SAW
"Saya dan kafil anak yatim berada di surga begini (beliau mengisyaratkan telunjuk dan jari tengahnya dan sedikit merengganngkannya) (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
arena itulah
dalam hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah
Sholallahu’alaihi wa sallam bersabda:
السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ
وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Orang yang
berusaha untuk janda dan orang-orang miskin itu bagaikan pejuang di jalan
Allah”.
Perawi hadits ini
mengatakan, “Saya kira beliau Sholallahu’alaihi wa sallam juga bersabda”:
كَالقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ
لاَ يُفْطِرُ
“Dan seperti
orang yang bangun malam (untuk beribadah) yang tiada henti, dan laksana orang
yang berpuasa tanpa berbuka”. (Diriwayatkan oleh AI-Bukhari (6007) dan Muslim
(2982))
KISAH 1
Dikisahkan, seorang
salaf berkata, “Dahulu aku adalah seorang yang tenggelam dalam berbagai macam
perbuatan maksiat dan mabuk-mabukan. Pada suatu hari aku menemukan seorang anak
yatim yang miskin. Lalu aku ambil anak yatim itu dan aku berbuat baik
kepadanya. Aku beri ia makan, pakaian, dan aku mandikan ia sampai bersih semua
kotoran yang menempel di tubuhnya, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Aku
menyayanginya seperti seorang ayah menyayangi anaknya, bahkan lebih. Malamnya
aku tidur dan bermimpi bahwa kiamat sudah tiba. Aku dipanggil menuju hisab.
Kemudian aku diperintahkan untuk masuk neraka karena banyaknya dosa dan maksiat
yang aku kerjakan. Malaikat Zabaniyah menyeretku untuk memasukkanku ke dalam
neraka. Saat itu aku merasa kecil dan hina di hadapan mereka. Tiba-tiba anak
yatim itu menghadang di tengah jalan sambil berkata, ‘Tinggalkan ia, wahai
malaikat Rabb-ku! Biarlah aku memintakan syafaat untuknya kepada Rabb-ku.
Dialah yang dulu telah berbuat baik kepadaku. Telah memuliakanku!’ Malaikat
berkata, ‘Tetapi aku tidak diperintahkan untuk itu.’ Sekonyong-konyong
terdengar seruan dari Allah, firman-Nya, Biarkan, dia, sungguh aku telah
mengampuninya dengan syafaat anak yatim itu dan kebaikannya kepadanya!’ Lalu
aku terbangun dan aku pun bertaubat kepada Allah azza wa jalla, dan saya terus
berusaha semaksimal mungkin untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak
yatim.”
Diriwayatkan
bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mewahyukan kepada Dawud: ‘Wahai Dawud. jadilah
untuk anak yatim sebagai ayah yang penya-yang, dan jadilah untuk janda sebagai
suami yang pengasih! Ketahuilah, sebagaimana engkau telah menanam engkau pun
akan menuai.” Maksud dari kalimat terakhir adalah sebagaimana engkau berbuat,
maka orang lain pun akan berbuat yang sama terhadapmu. Karena engkau akan mati
dan meninggalkan anak serta istri. (Diriwayatkan oleh AI-Baihaqi dalam
Asy-Syu’ab (11039))
Dalam salah satu
munajatnya, Dawud ‘Alayhissalam bertanya, “Duhai Ilah-ku, apakah pahala bagi
orang yang menyayangi anak yatim dan janda untuk mengharap wajah-Mu semata?”
Allah menjawab, “Pahalanya, aku naungi ia di bawah naungan-Ku pada hari tidak
ada naungan selain naunganku.” Maksudnva adalah naungan ‘arsy-Ku pada hari
kiamat. (Dikisahkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir)
(Dikisahkan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam
Al-Kaba’ir)
KISAH 2
Ada sebuah kisah berkenaan dengan
berbuat baik kepada janda dan anak yatim. Adalah satu keluarga yang masih
merupakan keturunan sahabat Ali bin Abi Thalib. Mereka tinggal di luar tanah
Arab, di kota Balkh dengan kecukupan. Seorang suami, istri dan anak-anak
perempuan. Suatu hari meninggallah sang suami, dan kehidupan pun berbalik 180
derajat. Janda dan anak-anak perempuannya jatuh miskin. Akhirnya mereka pun
meninggalkan negeri mereka khawatir akan kejahatan orang-orang yang tidak suka
dengan keberadaan mereka. Kebetulan ketika itu musim dingin sedang
hebat-hebatnva. Ketika memasuki sebuah negeri wanita itu menempatkan anak-anak-nva
di sebuah masjid tua yang sudah lama tidak dipakai. la sendiri pergi mencarikan
sesuap makanan untuk mereka. Malam itu ia melewati dua komplek; pertama
dipimpin oleh seorang lelaki muslim yang adalah syaikhul balad, petinggi negeri
itu. Satu komplek lagi dipimpin oleh seorang lelaki majusi yang adalah dlaminul
balad, kepala keamanan negeri. Wanita itu menemui lelaki muslim terlebih dahulu
dan menceritakan keadaannya kepadanya. Katanya, “Saya adalah seorang wanita
‘alawiyyah, keturunan All bin Abi Thalib “Saya membawa anak-anak perempuan yang
yatim, yang saya tempatkan di sebuah masjid tua. Saya minta bantuan makanan
buat mereka malam ini.” Lelaki itu menjawab, “Datangkan bukti bahwa kamu ini
benar-benar seorang wanita ‘alawiyyah yang mulia.” Wanita itu berkata lagi,
“Saya adalah seorang asing di negeri ini. Siapa yang mengenali saya?”. Lelaki
itu berpaling dan tidak mau menolongnva. Wanita itu pergi dengan hati yang
berkeping-keping. Maka ia pun menemui lelaki majusi, menjelaskan keadaannva. la
ceritakan bahwa bersamanya ada anak-anak perempuan yang yatim dan ia sendiri
adalah seorang perempuan keturunan baik-baik yang asing. la juga menceritakan
kejadian antara dia dan syaikhul balad. Orang Majusi itu bangkit dan menyuruh
istrinya untuk menjemput anak-anak perempuan wanita itu. Mereka diberi makanan
yang lezat dan pakaian yang indah. Mereka menginap di rumah itu dengan penuh
kenikmatan dan kemuliaan. Pada malam itu juga orang muslim yang telah menolak
wanita janda itu bermimpi sepertinya kiamat sudah terjadi. Panji pun telah
dikibarkan di atas kepala Nabi. Tiba-tiba tampak sebuah istana yang terbuat
dari zamrud hijau, serambinya terbuat dari mutiara dan merah delima, dan
kubahnya terbuat dari mutiara dan permata marjan. Lelaki itu bertanya, “Wahai
Rasulullah, untuk siapakah istana ini?”. “Untuk seorang Lelaki muslim ahli
tauhid.”, jawab beliau. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, aku seorang
muslim ahli tauhid.” Rasulullah bersabda. “Datangkan bukti bahwa kamu adalah
seorang muslim ahli tauhid!” Maka orang itu kebingungan. Lalu Rasulullah
menjelaskan, “Ketika kamu dimintai tolong oleh seorang wanita ‘alawiyyah itu,
kamu mengatakan ‘datangkan bukti bahwa kamu benar-benar seorang ‘alawiyyah’.
Begitu juga denganmu sekarang. Coba datangkan bukti bahwa kamu benar-benar
seorang muslim.” Lelaki itu terbangun dan sangat bersedih telah menolak wanita
itu. Maka ia berkeliling ke seluruh penjuru kota mencari wanita itu sampai ada
yang menunjukkan kepadanya bahwa wanita itu ada di rumah seorang majusi. la
mendatanginya dan berkata, “Aku ingin menjemput wanita yang mulia, wanita
’alawiyyah beserta anak-anaknya.” Orang itu berkata, “Tidak bisa ! Aku telah
mendapatkan barakah yang tidak terhingga atas kedatangan mereka.”. “Aku beri
kamu seribu dinar dan serahkan mereka kepadaku.”, rayu si muslim. “Tidak
bisa?”. jawab orang itu. “Harus.”, kata si muslim lagi. Orang itu berkata lagi,
“Apa yang kamu inginkan sungguh aku lebih berhak memilikinya. Istana yang kamu
lihat dalam mimpimu itu diciptakan bagiku. Apakah kamu akan menunjukkan
kepadaku tentang Islam? Demi Allah. aku dan keluargaku tidak tidur tadi malam
kecuali bahwa kami semua sudah masuk Islam berkat wanita itu. Dan aku pun
bermimpi seperti yang kau impikan.” Rasulullah berkata kepadaku, “Apakah wanita
‘alawiyyah dan anak-anaknya bersamamu?” Aku jawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Lalu
beliau bersabda, “Istana itu untukmu dan keluargamu. Kamu dan keluargamu
menjadi penghuni surga. Kamu diciptakan sebagai mukmin oleh Allah sejak zaman
azali.”Si muslim pun pulang dengan penuh rasa sedih dan kecewa. Tidak ada yang
tahu sedalam apa kesedihan dan kekecewaannya selain Allah. (Dikisahkan oleh
Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’i
Tiada ulasan:
Catat Ulasan