Taubat : dengan pengertian di atas, taubat terdiri dari 3 unsur yang kemudian dikenal dengan isitilah syarat taubat:
- Menyesal atas dosa yang dilakukannya di saat ini atau di masa lalu.
- Menghindarkan diri (sekarang juga) dari perbuatan itu dengan dasar
apa yang dilakukannya adalah perbuatan maksiat atau pengingkaran kepada
Allah. Penghindaran yang dilakukan pelaku dosa dengan alasan perbuatan
itu membahayakan kesehatan dan merugikannya secara finansial tidak
dinilai sebagai taubat.
- Komitmen meninggalkan perbuatan dosa di masa mendatang.
Istighfar:
- Permohonan ini mencakup dua hal :
- Permohonan agar Allah tidak membalas dosanya di dunia
- Permohonan agar dihindarkan dari kesan perbuatan dosa, yaitu siksa
- Istighfar terdiri dari istighfar secara lisan dan istighfar dalam
bentuk perbuatan. Biasanya, ketika disebut kata istighfar, masyarakat
muslim memahaminya dengan istighfar secara lisan. Tulisan-tulisan yang
berkaitan juga biasanya berbicara tentang istighfar dengan mengutarakan
redaksi-redaksi istighfar yang notabenenya adalah istighfar secara
lisan.
- Istighfar dalam bentuk perbuatan (thalabul maghfirah bil fa'aal) dipraktik dengan Taubat.
Hubungan Taubat dengan Istighfar
- Taubat (dalam pengertian di atas) sudah mencakup Istighfar, tepatnya istighfar dalam bentuk perbuatan baik (thalabul maghfirah bil fa'aal).
- Istighfar (dengan lisan atau bil maqaal) dapat wujud tanpa Taubat
mengingat istighfar kategori ini adalah sekedar permohonan ampun secara
lisan.
- Meskipun seperti dijelaskan dalam isi yang ke 2, hubungan taubat dan istighfar adalah hubungan korelasi (talaazum)
sehingga tidak dapat dipisahkan, tentunya jika pelaku dosa memang
benar-benar menginginkan dosa terhapus. (Lihat beberapa ayat dan hadis
di atas)
- Berdasarkan poin 3 maka ayat atau hadis yang secara redaksional
hanya menyinggung istighfar sudah mencakup makna perintah taubat di
dalamnya. Demikian yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim. (Lihat Al Mawsuu'ah Al Fiqhiyyah, entri kata Tawbah). Contoh : surat Nuh ayat 10
Tiada ulasan:
Catat Ulasan