Jumaat, Januari 03, 2014

B U G H A T (PEMBERONTAK) MENURUT PANDANGAN ISLAM

Sikap Mufti Perak yang memfatwakan satu fatwa tentang Penderhaka (Bughah) kepada peserta runtuh menjadikan udara Malaysia hangat, sebagiamana biasa Dato' Mufti sangat bersifat muyul (cenderung) kepada sesuatu pihak menjadikan beliau pejam mata sebelah dan celik mata sebelah. Ada yang patut difatwakan tetapi tidak difatwakan, yang tak sepatut difatwakan difatwakan. Peserta-peserta TURUN yang ramai turun ke Dataran Merdeka yang tanpa sejata, tanpa kekerasan dianggap sebagai BUGHOH dan halal darahnya. Seandainya kerajaan membunuh orang ramai disebabkan fatwanya ini, adakah Dato' Mufti akan bertanggungjawab menjelaskan tentang fatwanya di sisi Allah nanti di Padang Mahsyar? Article ini cuba memberikan sedikit makluman mengenai BUGHOH yang diketengahkan oleh Dato' Mufti untuk dilihat oleh umum.
MAKNA DARI SUDUT BAHASA
Bughat بُغَاةٌ ) ( adalah bentuk jamak اَلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kataبَغى (fi’il madhi),يبْغِيُ (fi’il mudhari’), danبُغْيَةً   - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ(berbohong)  (Anis, 1972:64-65, Munawwir, 1984:65 & 106, Ali, 1998:341). 
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Ali, 1998:295, Anis, 1972:65).

MAKNA DARI SUDUT SYARA’

Dalam definisi syar’i –yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah– bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u](pemberontakan).
Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya التشريع الجنائي الإسلامي ) At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy), dan oleh Syekh Ali Belhaj (1984:242-243), dalam kitabnya فصل الكلام في مواجهة ظلم الحكام (Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam)

A.   PANDANGAN ULAMA HANAFIYAH
… البغي … الخروج عن طاعة إمام الحق بغير حق , و الباغي … الخارج عن طاعة إمام الحق بغير حق ( حاسية ابن عابدين ج: 3 ص: 426 – شرح فتح القدير ج: 4 ص: 48 )
“Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).

B. MENURUT ULAMA’ MALIKYAH
… البغي … الإمتناع عن طاعة من ثبتت إمامته في غير معصية بمغالبته ولو تأويلا …
… البغاة … فرقة من المسلمين خالفت الإمام الأعظم أو نائبه لمنع حق وجب عليها أو لخلفه
( شرح الزرقاني و حاشية الشيبان ص: 60)
“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)…
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).

C. MENURUT ULAMA’ SYAFI’IAH
… البغاة … المسلمون مخالفو الإمام بخروج عليه و ترك الانقياد له أو منع حق توجه عليهم بشرط شوكة لهم و تأويل و مطاع فيهم ( نهاية المحتاج ج: 8 ص: 382 ؛ المهذب ج: 2 ص: 217 ؛ كفاية الأخيار ج: 2 ص: 197 – 198 ؛ فتح الوهاب ج: ص: 153 )
“Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam kelompok tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).

… هم الخارجون عن طاعة بتأويل فاسد لا يقطع بفساده إن كان لهم شوكة بكثرة أو قوة و فيهم مطاع ( أسنى المطالب ج: 4 ص: 111 )
“Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, II/674)

D. MENURUT ULAMA’ HANABILAH
… البغاة … الخارجون عن إمام ولو غير عدل بتأويل سائغ و لهم شوكة ولو لم يكن فيهم مطاع ( شرح المنتهى مع كشاف القناع ج: ص: 114 )
“Bughat adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam –walaupun ia bukan imam yang adil– dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka.” (Syarah Al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).

E. MENURUT ULAMA’ ZHOHIRIYAH
… بأنهم ينازعون الإمام العادل في حكمه فيأخذون الصدقات و يقيمون الحدود ( ابن حزم , المحلى ج: 12 ص: 520 )
“Bughat adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520).
… البغي هو الخروج على إمام حق بتأويل مخطىء في الدين أو الخروج لطلب الدنيا ( ابن حزم , المحلى ج: 11 ص: 97 – 98 )
“Al-Baghy[u] adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).

F. MENURUT ULAMA’ SYI’AH ZAIDIYAH
… الباغي … من يظهر أنه محق و الإمام مبطل و حاربه أو غرم وله فئة أو منعة أو قام بما أمره للإمام ( الروض النضير ج: 4 ص: 331 )
“Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam.” (Ar-Raudh An-Nadhir, IV/331).

DEFINIS YANG TERPILIH (ROJIH)
Dari definisi-definisi tersebut, manakah definisi yang kuat (rajih)? Untuk itu perlu dilakukan pengkajian yang teliti. Dengan meneliti definisi-definisi di atas, nampak bahwa perbedaan yang ada disebabkan perbedaansyarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu dapat disebut bughat (‘Audah, 1996:674). Misalnya, menurut ulama Syafi’iyah, syarat bughat haruslah karena ta`wil yang fasid, yaitu mempunyai penafsiran yang salah terhadap nash (Asna Al-Mathalib, IV/111). Sementara ulama Zhahiriyah, syarat bughat bisa saja karena ta`wil yang salah atau karena alasan duniawi, misalnya memperoleh harta benda atau jabatan (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).

Sedangkan syarat itu sendiri, dalam ushul fiqih, maksudnya adalah syarat syar’iyah, bukan syarat aqliyah (syarat menurut akal) atau syarat ‘aadiyah (syarat menurut adat) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, I/186). Jadi syarat itu sebenarnya merupakan hukum syara’ (bagian hukum wadh’i), yang wajib bersandar kepada dalil syar’i, seperti wudhu –sebagai salah satu syarat shalat– berdalil surah Al-Maidah ayat 6. Maka, untuk melihat definisi yang rajih, atau untuk membuat definisi yang jami`an (mencakup unsur-unsur yang harus ada dalam definisi) dan mani’an (mencegah unsur-unsur yang tak boleh ada dalam definisi), kita harus melihat dalil-dalil syar’i yang mendasari terbentuknya definisi bughat.

Dalil-dalil pembahasan bughat, adalah QS Al-Hujurat ayat 9 (Al-Maliki, 1990:79), dan juga hadits-hadits Nabi SAW tentang pemberontakan kepada imam (khalifah). Di antara ulama ada yang mengumpulkan dalil-dalil hadits ini dalam bab khusus, misalnya Imam Ash Shan’ani mengumpulkannya dalam bab Qitaal Ahl Al-Baghiydalam kitabnya Subulus Salam III hal. 257-261. Abdul Qadir Audah mengumpulkannya pada aliena (faqrah) ke-659 dalam An-Nushush Al-Waridah fi Al-Baghiy dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy (Audah, 1992:671-672). Di samping nash-nash syara’, pendefinisian bughat juga dapat mempertimbangkan data tarikh (sejarah) shahabat yang mengalami pemberontakan, seperti sejarah Khalifah Ali bi Abi Thalib dalam Perang Shiffin dan Perang Jamal. Imam Asy-Syafi’i –rahimahullahu– berkata,”Saya mengambil [hukum] tentang perang bughat dari Imam Ali radhiyallahu ‘anhu.” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1999:310). Dalam hal ini telah terdapat Ijma’ Shahabat mengenai wajibnya memerangi bughat (Al-Anshari, t.t. :153; Al-Husaini, t.t.:197).

Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu :
  1. pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj ‘ala al-khalifah),
  2. adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi (saytharah),
  3. mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya (Al-Maliki, 1990:79; Haikal, 1996:63).
Syarat pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam). Hal ini bisa terjadi misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada khalifah atau menolak hak khalifah yang mestinya mereka tunaikan kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak secara sorih (jelas) disebutkan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ …
“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah …” (QS Al-Hujurat [49]:9)

Namun demikian, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fathul Wahhab (II/153) mengatakan,”Dalam ayat ini memang tidak disebut ‘memberontak kepada imam’ secara sharih, akan tetapi ayat tersebut telah mencakupnya berdasarkan keumuman ayatnya, atau karena ayat tersebut menuntutnya. Sebab jika perang dituntut karena kezaliman satu golongan atas golongan lain, maka kezaliman satu golongan atas imam tentu lebih dituntut lagi.”

Jadi, dalil syarat pertama ini (memberontak kepada imam) adalah keumuman ayat tersebut (QS 49:9). Selain itu, syarat ini ditunjukkan secara jelas oleh hadits yang menjelaskan tercelanya tindakan memberontak kepada imam (al-khuruj ‘an tha’at al-imam). Misalnya sabda Nabi SAW :
… مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً … ( روه مسلم عن أبي هريرة )
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah kemudian mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim No. 3436 dari Abu Hurairah).
 
Adapun yang dimaksud imam atau khalifah, bukanlah presiden atau raja atau kepala negara lainnya dari negara yang bukan negara Islam (Daulah Islamiyah/Khilafah). Abdul Qadir Audah menegaskan, “[Yang dimaksud] Imam, adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara Islam (ra`is ad-dawlah al-islamiyah al-a’la), atau orang yang mewakilinya…” (At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, Juz II hal. 676).

Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughat (QS Al-Hujurat : 9) adalah ayat madaniyahyang berarti turun sesudah hijrah (As Suyuthi, 1991:370). Berarti ayat ini turun dalam konteks sistem negara Islam (Daulah Islamiyah), bukan dalam sistem yang lain. Hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah bughat, juga demikian halnya, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan kepada khalifah, bukan yang lain (LihatSubulus Salam, III/257-261). Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah (golongan bughat) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah, jelas dalam konteks Daulah Islamiyah (Lihat Al-Manawi, Faidh Al-Qadir, II/336).

Dengan demikian, pemberontakan kepada kepala negara yang bukan khalifah, misalnya kepada presiden dalam sistem republik, tidak dapat disebut bughat, dari segi mana pun, menurut pengertian syar’i yang sahih.

Syarat kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mampu melakukan dominasi. Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan, dan mempersiapkan perang (Kifayatul Akhyar, II/197). Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan) (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 501). Para fuqaha Syafi’iyyah menyatatakan bahwa asy-asyaukah ini bisa terwujud dengan adanya jumlah orang yang banyak (al-katsrah) dan adanya kekuatan (al-quwwah), serta adanya pemimpin yang ditaati (Asna Al-Mathalib, IV/111).

Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS Al Hujurat:9) pada lafazh وإِنْ طَائِفَتَانِ (jika dua golongan…). Sebab kata طَائِفَةٌ artinya adalah اَلْجَمَاعَةُ (kelompok) dan اَلْفِرْقَةُ (golongan) (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Maka dari itu, Taqiyuddin Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar (II/198) ketika membahas syarat “kekuatan”, beliau mengatakan,”…jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afraadan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” Dengan demikian, jika ada yang memberontak kepada khalifah, tetapi tidak mempunyai kekuatan, misalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa individu yang tidak membentuk kekuatan, maka ini tidak disebut bughat.

Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Para fuqaha mengungkapkan syarat penggunaan senjata dengan istilah man’ah, atau terkadang juga dengan istilah asy-syaukah, karena asy-syaukah juga bisa berati as-silaah (senjata). Man’ah(boleh dibaca mana’ah) memiliki arti antara lain al-‘izz (kemuliaan), al-quwwah (kekuatan), atau kekuatan yang dapat digunakan seseorang untuk menghalangi orang lain yang bermaksud [buruk] kepadanya (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 888).

Dalil syarat ketiga terdapat dalam ayat tentang bughat (QS Al Hujurat : 9), yaitu pada lafazh اقْتَتَلُوا (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silaah). Selain dalil ini, ada dalil lain berupa hadits di mana Nabi SAW bersabda :
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنّاَ ( متفق عليه عن ابن عمر )
“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Shahih Bukhari No. 6366, Shahih Muslim No. 143. Lihat Bab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257. Lihat juga hadits ini dalam Kitab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/217).
Dengan demikian, jika ada kelompok yang menentang dan tidak taat kepada khalifah, tetapi tidak menggunakan senjata, misalnya hanya dengan kritikan atau pernyataan, maka kelompok itu tak dapat disebut bughat.

Berdasarkan semua keterangan di atas, maka jelaslah bahwa definisi bughat adalah kelompok yang padanya terpenuhi 3 (tiga) syarat secara bersamaan, yaitu : (1) melakukan pemberontakan kepada khalifah/imam, (2) mempunyai kekuatan yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi, dan (3) mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya (Haikal, 1996:63).

Atas dasar syarat-syarat itulah, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, dalam kitabnya Nizham Al-Uqubat, hal. 79, mendefinisikan bughat sebagai berikut :
… هم الذين خرجوا على الدولة الإسلامية , و لهم شوكة و منعة , أي هم الذين شقوا عصا الطاعة على الدولة , و شهروا في وجهها السلاح , و أعلنوا حربا عليها …
“Orang-orang yang memberontak kepada Daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata (man’ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak mentaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara.” (Al-Maliki, 1990:79).

Lalu, bagaimana dengan syarat-syarat lain tentang bughat seperti adanya ta`wil yang menjadi pendorong pemberontakan (pendapat ulama Syafi’iyyah), atau syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm) ? Muhammad Khayr Haikal dalam Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah(I/64) mengatakan bahwa ayat bughat (QS Al-Hujurat:9) tidak menyebutkan syarat tersebut (ta`wil). Sebab, menurut beliau, kata  تَبْغِيْ(golongan yang menganiaya) dalam ayat tersebut, bersifat mutlak, tidak bersyarat (muqayyad) dengan adanya ta`wil yang masih dibolehkan (ta`wil sa`igh). Maka, kemutlakan ayat tersebut tak membedakan apakah kelompok bughat memberontak atas dasar ta`wil dalam paham agama, ataukah karena alasan duniawi, seperti hendak memperoleh harta dan tahta.

Hal yang sama dapat juga dikatakan untuk syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm). Syarat ini tidak tepat, sebab ayat bughat bersifat mutlak, tidak ada persyaratan bahwa bughat adalah yang memberontak kepada imam yang adil. Selain itu, hadits-hadits Nabi SAW tentang bughat juga bersifat mutlak (imam adil dan fasik), bukan muqayyad (hanya imam adil saja). Karena itulah, pendapat yang lebih tepat (rajih) adalah apa yang yang dinyatakan Syaikh Abdurrahman Al-Maliki :
… ولا فرق في ذلك بين أن يخرجوا على خليفة عادل , أو خليفة ظالم , وسواء خرجوا على تأويل في الدين , أو أرادوا لأنفسهم دنيا , فانهم كلهم بغاة ما داموا شهروا السيف في وجه سلطان الإسلام .
”Tidak ada beda apakah [golongan bughat itu] memberontak kepada khalifah yang adil atau khalifah yang zalim, baik karena alasan ta`wil dalam agama maupun menghendaki dunia (seperti harta atau jabatan). Semuanya adalah bughat, selama mereka mengangkat senjata untuk melawan kekuasaan Islam (sulthan al-islam).” (Al-Maliki, 1990:79) [ ]

DAFTAR PUSTAKA
 Al-Anshari, Zakariya. Tanpa Tahun. Fathul Wahhab. Juz II. (Indonesia : Dar Ihya` Al-Kutub Al-Arabiyah).
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cet. Ke-1. (Beirut : Darul Fikr).
 Al-Husaini, Taqiyuddin. Tanpa Tahun. Kifayatul Akhyar. Juz II. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
 Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-Uqubat. Cet. Ke-2. (Beirut : Darul Ummah)
 Ali, Attabik & Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1998, Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Cet. Ke-3. (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum PP Krapyak)
 Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. Ke-2. (Kairo : Darul Ma’arif)
 As-Suyuthi, Jalaluddin & Jalaludin Al-Mahalli. 1991. Tafsir Al-Qur`an Al-Azhim (Al-Jalalain). Cetakan Ke-1. (Beirut : Darul Fikr).
 Ash-Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. (Bandung : Maktabah Dahlan)
 Asy-Syatibi, Imam. Tanpa Tahun. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam. (Beirut : Darul Fikr).
 Asy-Syirazi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muhadzdzab. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
Audah, Abdul Qadir. 1996. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Cet. Ke-11. (Beirut : Muassah Ar-Risalah)
 Belhaj, Syaikh Ali. 1994. Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam. (Beirut : Darul ‘Uqab)
 Haikal, Muhammad Khair. 1996. Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah. Cet. Ke-2. (Beirut : Darul Bayariq)
 Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).
Sumber: http://khilafah1924.org


Khamis, Januari 02, 2014

Kelebihan Menuntut Ilmu Serta Adab-Adab Para Pelajar




Diantara perkara mulia yang hendaknya menjadi kesibukan kita adalah menuntut ilmu syar’i yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ilmu yang bersumber dari keduanya adalah cahaya dan pelita bagi pemiliknya, sehingga nampak jelas baginya kegelapan kebatilan dan kesesatan. Orang yang memiliki ilmu akan dapat membedakan antara petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebatilan, sunnah dan bid’ah. Maka ilmu adalah perkara mulia yang hendaknya menjadi perhatian setiap muslim, perkara yang harus diutamakan. Karena ilmu itu lebih didahulukan daripada perkataan dan perbuatan. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ  [محمد:19]
“Ketauhilah, sesungguhnya tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan mintalah ampun atas dosa-dosamu.”  [Muhammad : 16]

Didalam ayat diatas Allah lebih mendahulukan ilmu daripada perkataan dan perbuatan.

Dalil-Dalil Keutamaan Ilmu Dari al Qur’an
Terdapat banyak dalil, baik dari Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelasakan tentang keutamaan, keagungan serta ketinggian ilmu. Diantaranya adalah :
Pertama : Firman Allah ta’ala :
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [آل عمران:18]
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Ali Imraan : 18]
Ayat ini menunjukkan akan keutamaan ilmu, karena Allah ta’ala telah menggandengan persaksian para ulama’ dengan persaksian-Nya dan persaksian para malaikat, bahwa Dia adalah sesembahan yang benar, yang berhak diibadahi, tidak ada Ilah yang benar melainkan Dia.
Kedua : Firman Allah ta’ala :
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا  [طه:114]
“Dan katakanlah (wahai Nabi Muhammad) tambahkanlah ilmu kepadaku.” [Thaaha : 114]
Allah ta’ala memerintahkan NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta kepadaNya tambahan ilmu. Ini adalah dalil yang sangat jelas akan keutamaan menuntut ilmu, karena tidaklah Allah perintahkan kepada beliau untuk meminta tambahan sesuatu kecuali hanya tambahan ilmu.
Ketiga : Allah ta’ala ketika menjelaskan keutamaan ilmu serta keagungan kemuliaannya berfirman :
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ  [الزمر:9]
“Katakanlah, apakah sama antara orang yang mengetahui dengan orang yang tidak tahu.” [Az Zumar : 9]
Dalam ayat ini Allah ta’ala membedakan antara ahlul ilmi dengan selainnya. Dia menjelasakan bahwa tidaklah sama antara orang yang tahu kebenaran dengan orang yang jahil akan kebenaran.
Keempat : Allah ta’ala menjelaskan tentang kemuliaan ahlul ilmi serta keutamaan mereka dalam firman-Nya :
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ [فاطر:28]
“Sesungguhnya yang benar-benar takut kepada Allah diantara para hamba-Nya adalah para ulama’.” [Faathir : 28]
Didalam ayat ini Allah ta’ala menerangkan bahwa ulama’ yang haqiqi adalah orang yang takut kepada Allah (ahlul khosyah).
Dalil-Dalil Keutamaan Ilmu Dari As Sunnah
Kita dapati banyak sekali dali-dalil yang besumber dari al Qur’an yang menunjukkan akan keutamaan ilmu. Demikian pula dalil-dalil yang berasal dari As Sunnah An Nabawiyah dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah :
Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan  dan rahmat serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para malaikat.”
Kedua : Sebuah hadits yang ada di shahihain dari Muawiyah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan, niscana akan difahamkan tentang urusan agamanya.”
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang hamba yang memiki semangat dan perhatian dalam menuntut ilmu merupakan salah satu tanda yang menunjukkan bahwa Allah menghendaki kebaikan baginya. Karena siapa saja yang Allah kehendaki padanya kebaikan maka akan difahamkan dalam urusan agamanya.
Ketiga : Hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya, dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ ، وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ، وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Barangsiapa menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan tunjukkan baginya salah satu jalan dari jalan-jalan menuju ke surga. Sesungguhnya malaikat meletakan syap-sayap mereka sebagai bentuk keridhaan terhadap penuntut ilmu.Sesungguhnya semua yang ada di langit dan di bumi meminta ampun untuk seorang yang berilmu sampai ikan yang ada di air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibandingkan dengan ahli ibadah sebagaimana keutamaan bulan purnama terhadap semua bintang. Dan sesungguhnya para ulama’ adalah pewaris para Nabi, dan sesungguhnya mereka tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, akan tetapi mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambil bagian ilmu maka sungguh dia telah mengambil bagian yang berharga.”
Ini adalah hadits yang sangat agung. Berisi penjelasan tentang keutamaan ilmu, kemuliaan ahlul ilmi dan pahala mereka disisi Allah ta’ala. Hadits diatas mengandung lima kalimat, setiap kalimatnya menunjukkan akan keutamaan ahlul ilmi dan tingginya kedudukan mereka disisi Allah ta’ala. Oleh karena itu ImamAl Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah memiliki tulisan khusus yang menjelaskan hadits ini.
Keempat : Diantara hadits shahih yang menjelaskan tentang keutamaan dan kemuliaan menuntut ilmu adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ : إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga amalan : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan dia.” [HR. Muslim].
Hadits ini menunjukkan atas agungnya keutamaan ilmu dan pahala mengajarkan ilmu, baik lewat kajian maupun tulisan. Karena hal tersebut akan mmbuahkan pahala yang besar untuk manusia baik dimasa hidupnya maupun setelah kematiannya. Amalannya tidak akan terputus meskipun dia sudah meninggal dunia, bahkan pahala dan ganjaran dari Allah ta’ala senantiasa mengalir kepadanya selama ilmu yang dia ajarkan dimanfaatkan oleh manusia. Ini merupakan perkara kedua yang Allah catat dan tetapkan untuk manusia. Karena Allah ta’ala menulis amal manusia yang dikerjakan semasa hidupnya serta menulis bekas (atsar) dari amalannya tersebut setelah kematiannya. Allah ta’ala berfirman :
إِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ  [يس:12]
“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” [Yasin : 12]
Maka yang dicatat oleh Allah ta’ala adalah amalan seorang hamba dan bekas dari amalannya. Atsar dari amalan seseorang ada pada saat dia hidup maupun setelah kematiannya. Oleh karena itu pahala para ulama’ yang telah meninggalkan dan mewariskan ilmu dari karya tulis mereka senantiasa mengalir kepada mereka selama manusia mengambil manfaat dari kitab dan tulisan mereka.
Kelima : Diantara hadits yang menunjukkan akan keutamaan ilmu dan mengajarkannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Orang terbaik diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya.”
Didalam hadits ini terdapat penetapan kebaikan bagi orang yang menyibukkan dirinya dengan Kitabullah dengan mempelajari atau mengajarkannya. Oleh karena itu mereka termasuk orang terbaik dari umat ini. Telah datang hadits dari shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
“Sesungguhnya Allah mengangkat derajat suatu kaum dengan Al Qur’an dan menurunkan derajat kaum yang lain dengannya.”
Keenam : Telah datang keterangan bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kecerahan wajah bagi orang yang memiliki perhatian terhadap ilmu, berusaha memahami, mempelajari dan mengajarkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ، وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengarkan hadits, lalu menghafal dan menyampaikannya. Betapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faham darinya. Dan betapa banyak orang yang membawa fiqih namun dia bukan seorang yang faqih.”
Kandungan hadits ini menunjukkan akan keutamaan ilmu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dengan do’a yang agung dan berbarakah bagi ahlul ilmi dan penuntut ilmu.
Ringkasnya, ada banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan ilmu. Maka selayaknya seorang muslim dan muslimah untuk bersungguh-sungguh memperhatikan dan memanfaatkan waktunya dijalan ilmu. Hendaknya dia selalu memiliki bagian dari menuntut ilmu dalam perjalanan harian dia. Oleh karena itu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali selesai dari melaksanakan shalat subuh beliau senantiasa berdo’a :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
“Ya Allah sesungguhnya saya minta kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rizqi yang baik dan amalan yang diterima.”
Do’a yang senantiasa beliau ucapkan setiap harinya setelah shalat subuh ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu yang bermanfaat termasuk tujuan terbesar seorang muslim disetiap perjalanan waktu hariannya. Dan sesungguhnya menuntut ilmu lebih didahulukan daripada mencari rizqi dan beramal. Karena ilmu itu sebagai dasar dan pondasi yang dapat membedakan antara rizqi yang baik dan buruk, anatara amal shalih dan amal tidak shalih. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya benar-benar memiliki perhatian terhadap waktunya, dia gunakan untuk menuntut ilmu supaya setiap hari dia mendapatkan bagian dari ilmu.
Adab-Adab Penuntut Ilmu
Setelah seorang penuntut ilmu mengetahui dan memahami akan keutamaan menuntut ilmu, maka hendaknya dia memiliki perhatian yang besar terhadap permasalahan adab-adab penuntut ilmu, diantaranya adalah :
 Pertama : Ikhlas
Seorang penuntut ilmu dalam mencari ilmu hedaknya punya perhatian besar terhadap keikhlasan niat dan tujuanya dalam mencari ilmu, yaitu hanya untuk Allah ta’ala. Karena menuntut ilmu adalah ibadah, dan yang namanya ibadah tidak akan diterima kecuali jika ditujukan hanya untuk Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ  [البينة:5]
“Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan hanya untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan amalan mereka.” [Al Baiyinah : 5]
Didalam shahihain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang akan memperolah pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan.”
Nabi shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk wajah dan harta kalian, namun yang Dia lihat adalah hati dan amalan kalian.”
Oleh karena itu seseorang yang punya cita-cita yang tinggi dalam mencari dan memperoleh ilmu hendaknya punya perhatian yang besar terhadap keihklasan niat. Karena niat yang ikhlas merupakan sebab akan barakahnya ilmu dan amal. Sebagaimana perkataan sebagian salaf :
رُبَّ عملٍ صغير تكثِّره النية ، ورُبَّ عملٍ كثير تصغره النية
“Betapa banyak amalan kecil menjadi besar karena niatnya dan betapa banyak amalan besar menjadi kecil karena niatnya pula.”
Maka setiap orang yang telah diberi taufiq oleh Allah untuk bisa berjalan diatas jalan ilmu hendaknya waspada terhadap niat yang rusak dan selalu berusaha untuk menjadikan niatnya dalam menuntut ilmu hanya mengharapkan keridhaan dan wajah Allah ta’ala.
Kedua : Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.
Sesungguhnya seorang hamba butuh kepada kesungguhan dan semangat untuk memperoleh ilmu. Dia paksa jiwanya untuk jauh dari sifat lemah dan malas. Oleh karena itu Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung kepada Allah dari sifat lemah dan malas. Karena malas akan menyebabkan terhalanginya seseorang dari mendapatkan kebaikan yang banyak. Dan sebaliknya dengan kesungguhan akan diperoleh banyak keutamaan. Sebagaimana perkataan yang ada dalam suatu syair :
الجَدُّبالجِدِّ والحرمانُ بالكسلِ                      فانصَبْ تُصِب عن قريبٍ غايةَ الأملِ
Maksudnya adalah bahwa bagian besar dan berharga dari ilmu  tidak akan diraih kecuali dengan kesungguhan. Adapun sifat malas dan lemah hanya akan menghalangi seseorang dari mendapatkan ilmu. Oleh karena itu seorang penuntut ilmu handaknya mengerahkan segala upaya untuk memaksa jiwanya dalam meraih ilmu. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [العنكبوت:69] .
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh dijalan Kami nisacaya Kami akan tunjukkan kepadanya jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang berbuat baik.” [Al Ankabut : 69]
Ketiga : Meminta pertolongan kepada Allah ta’ala.
Ini adalah diantara perkara penting yang harus diperhatiakan oleh seorang penuntut ilmu, bahkan perkara ini adalah dasar yang harus ada pada seorang penuntut ilmu , yaitu beristi’anah atau meminta pertolongan kepada Allah ta’ala untuk bisa meraih ilmu. Telah berlalu sebelumnya firman Allah ta’ala :
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا  [طه:114]
“Dan katakanlah (wahai Nabi Muhammad), ya Rabb tambahkanlah ilmu kepadaku.” [Thaaha : 11]
Telah kita ketahui juga bahwa Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hari setelah selesai shalat subuh berdo’a kepada Allah :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
“Ya Allah sesungguhnya saya minta kepada Engkau ilmu yang bermanfaat, rizqi yang baik dan amalan yang diterima.”
Maka seorang penuntut ilmu hendaknya selalau beristi’anah kepada Allah, meminta pertolongan dan taufiq kepadaNya. Allah ta’ala berfirman :
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ  [النور:21]
“Sekiranya tidaklah karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorang pun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya.” [An Nur : 21]
Dalam ayat yang lain Dia juga berfirman :
وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُولَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ [الحجرات:7]
“Akan tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada keimanan dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.” [Al Hujurat : 7]
Keempat : Mengamalkan ilmu.
Seorang penuntut ilmu harus punya perhatian serius terhadap perkara mengamalkan ilmu. Karena tujuan dari menuntut ilmu adalah untuk diamalkan. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :
يهتف بالعلم العمل ، فإن أجابه وإلا ارتحل
“Ilmu akan mengajak pemiliknya untuk beramal, jika dia penuhi ajakan tersebut ilmunya akan tetap ada, namun jika tidak maka ilmunya akan hilang.”
Oleh sebab itu seorang penuntut ilmu harus benar-benar berusaha mengamalkan ilmunya. Adapun jika yang dialakukan hanya mengumpulkan ilmu namun berpaling dari beramal, maka ilmunya akan menjadi mencelakannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ
“Al Qur’an bisa menjadi penolong bagimu atau justru bisa mencelakakanmu.”
Menjadi penolongmu jika Engkau mengamalkannya, dan mencelakakanmu jika Engkau tidak mengamalkannya.
Kelima : Berhias dengan akhlaq mulia.
Seorang penuntut ilmu hendaknya menghiasi dirinya dengan akhlaq mulia seperti, lemah lembut, tenang, santun dan sabar. Karena sifat-sifat tersebut termasuk akhlaq mulia. Para ulama’ telah menulis banyak kitab tentang adab seorang penuntut ilmu. Diantara kitab ringkas yang telah mereka tulis adalah kitab “Hilyah Thalabil Ilmi” buah karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah. Kitab ini adalah kitab yang sangat bermanfaat dan berfaedah yang menjelaskan tentang adab-adab penuntut ilmu.
Keenam : Mendakwahkan ilmu.
Jika seorang penuntut ilmu mendapatkan taufiq untuk bisa mengambil manfaat dari ilmunya, hendaknya dia juga bersemangat untuk menyampaikan ilmu dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain. Dalam rangka mengamalkan firman Allah ta’ala :
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) [سورة العصر]
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian,kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.”  [Al Ashr :1-3]
Didalam ayat yang mulia ini, Allah ta’ala bersumpah bahwa manusia semunya mengalami kerugian, tidak ada seorangpun yang selamat dari kerugian kecuali orang yang beriman, berilmu, mengamalkan ilmunya, mendakwahkannya kepada orang lain serta bersabar atas gangguan yang menimpanya.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa kedudukan ilmu dan beramal dengannya itu bertingkat-tingkat. Sebagaimana dinukil oleh Adz Dzahabi rahimahullah di Siyaru A’laamin Nubalaa dari Muhammad bin An Nadhr, dia berkata :
أول العلم الاستماع والإنصات ، ثم حفظه، ثم العمل به ، ثم بثه
“Ilmu yang pertama kali adalah mendengar dan diam, kemudian menghafal, mengamalkan lalu menyebarkannya.”
Orang yang menyebarkan ilmu akan memperoleh pahala yang besar, karena setiap kali ada orang yang mengambil faedah dari ilmu yang dia sebarkan dan dakwahkan akan dicatat baginya pahala sebagaimana pahala orang yang mengamalkan dakwahnya tersebut. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk maka baginya pahala sebagaimana pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun juga.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan maka baginya ada pahala sebagaimana orang yang melakukannya.”
Maka setiap kali ada orang yang mengambil manfaat dari ilmunya maka akan dicatat pahala baginya. Tidak diragukan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan mengajarkan ilmu dan memberi manfaat kepada manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
 “Allah memberikan petunjuk kepada satu orang disebabkan karena kamu, maka hal itu lebih baik dari pada onta merah (harta yang paling mahal).”
Kita meminta kepada Allah, Rabb arsy yang agung, kita meminta dengan menyebut nama-namanya yang indah dan sifat-sifatnya yang tinggi agar menganugerahkan kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Menunjuki kita kepada jalan-Nya yang lurus, memperbaiki semua keadaan kita dan tidak membiarkan kita bersandar pada diri kita sendiri meskipun hanya sesaat.
Alhamdulillah Rabbil Alamin
Diterjemahkan secara bebas dari transkrip muhadharah Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafidzahumallah فَضْلُ طلَبِ الْعِلْمِ وَآدَابُ طُلَّابِ