Halaman

Sabtu, Mei 13, 2017

Beban Hutang

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga”. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini adalah lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, kami telah menjelaskan mengenai keutamaan orang yang memberi pinjaman, keutamaan memberi tenggang waktu pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan sebagian atau keseluruhan hutangnya. Pada risalah kali ini agar terjadi keseimbangan pembahasan, kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. Semoga bermanfaat.

๐Ÿ‘‰ Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ูَุงุฑَู‚َ ุงู„ุฑُّูˆุญُ ุงู„ْุฌَุณَุฏَ ูˆَู‡ُูˆَ ุจَุฑِู‰ุกٌ ู…ِู†ْ ุซَู„ุงَุซٍ ุฏَุฎَู„َ ุงู„ْุฌَู†َّุฉَ ู…ِู†َ ุงู„ْูƒِุจْุฑِ ูˆَุงู„ْุบُู„ُูˆู„ِ ูˆَุงู„ุฏَّูŠْู†ِ

“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

๐Ÿ‘‰ Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ู…َุงุชَ ูˆَุนَู„َูŠْู‡ِ ุฏِูŠู†َุงุฑٌ ุฃَูˆْ ุฏِุฑْู‡َู…ٌ ู‚ُุถِู‰َ ู…ِู†ْ ุญَุณَู†َุงุชِู‡ِ ู„َูŠْุณَ ุซَู…َّ ุฏِูŠู†َุงุฑٌ ูˆَู„ุงَ ุฏِุฑْู‡َู…ٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.

๐Ÿ‘‰  Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู†َูْุณُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِ ู…ُุนَู„َّู‚َุฉٌ ุจِุฏَูŠْู†ِู‡ِ ุญَุชَّู‰ ูŠُู‚ْุถَู‰ ุนَู†ْู‡ُ

“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)

๐Ÿ‘‰  Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฃَูŠُّู…َุง ุฑَุฌُู„ٍ ูŠَุฏَูŠَّู†ُ ุฏَูŠْู†ًุง ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุฌْู…ِุนٌ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ูŠُูˆَูِّูŠَู‡ُ ุฅِูŠَّุงู‡ُ ู„َู‚ِู‰َ ุงู„ู„َّู‡َ ุณَุงุฑِู‚ًุง

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َู†ْ ุฃَุฎَุฐَ ุฃَู…ْูˆَุงู„َ ุงู„ู†َّุงุณِ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุฅِุชْู„ุงَูَู‡َุง ุฃَุชْู„َูَู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.

๐Ÿ‘‰ Masih Ada Hutang, Enggan Disholati

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

๐Ÿ‘‰  Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid

Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูŠُุบْูَุฑُ ู„ِู„ุดَّู‡ِูŠุฏِ ูƒُู„ُّ ุฐَู†ْุจٍ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ุฏَّูŠْู†َ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat
Bukhari membawakan dalam  kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูƒَุงู†َ ูŠَุฏْุนُูˆ ูِู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉِ ูˆَูŠَู‚ُูˆู„ُ « ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†ِّู‰ ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุฃْุซَู…ِ ูˆَุงู„ْู…َุบْุฑَู…ِ » . ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡ُ ู‚َุงุฆِู„ٌ ู…َุง ุฃَูƒْุซَุฑَ ู…َุง ุชَุณْุชَุนِูŠุฐُ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†َ ุงู„ْู…َุบْุฑَู…ِ ู‚َุงู„َ « ุฅِู†َّ ุงู„ุฑَّุฌُู„َ ุฅِุฐَุง ุบَุฑِู…َ ุญَุฏَّุซَ ูَูƒَุฐَุจَ ูˆَูˆَุนَุฏَ ูَุฃَุฎْู„َูَ » .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.

๐Ÿ‘‰ Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat?

Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”

Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM
(Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).

๐Ÿ‘‰  Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya

Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

ูƒَุงู†َุชْ ุชَุฏَّุงู†ُ ุฏَูŠْู†ًุง ูَู‚َุงู„َ ู„َู‡َุง ุจَุนْุถُ ุฃَู‡ْู„ِู‡َุง ู„ุงَ ุชَูْุนَู„ِู‰ ูˆَุฃَู†ْูƒَุฑَ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ู‚َุงู„َุชْ ุจَู„َู‰ ุฅِู†ِّู‰ ุณَู…ِุนْุชُ ู†َุจِูŠِّู‰ ูˆَุฎَู„ِูŠู„ِู‰ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูŠَู‚ُูˆู„ُ « ู…َุง ู…ِู†ْ ู…ُุณْู„ِู…ٍ ูŠَุฏَّุงู†ُ ุฏَูŠْู†ًุง ูŠَุนْู„َู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…ِู†ْู‡ُ ุฃَู†َّู‡ُ ูŠُุฑِูŠุฏُ ุฃَุฏَุงุกَู‡ُ ุฅِู„ุงَّ ุฃَุฏَّุงู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ ูِู‰ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ».

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia-)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู…َุนَ ุงู„ุฏَّุงุฆِู†ِ ุญَุชَّู‰ ูŠَู‚ْุถِู‰َ ุฏَูŠْู†َู‡ُ ู…َุง ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ูِูŠู…َุง ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ุงู„ู„َّู‡ُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّ ุฎِูŠَุงุฑَูƒُู…ْ ุฃَุญْุณَู†ُูƒُู…ْ ู‚َุถَุงุกً

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam



Tiada ulasan:

Catat Ulasan